Marlip
Marlip
BANDUNG, KOMPAS.com – Angkutan Listrik Bandung atau Angklung, kendaraan listrik yang diproduksi oleh PT Marlip Indo Mandiri, akan menjalani serangkaian uji kelayakan sebelum bisa dioperasikan di jalan raya. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kendaraan listrik tersebut masih berstatus prototipe dan belum melalui tahapan uji resmi. “Untuk kendaraan Angklung, ini adalah salah satu prototipe yang dibuat oleh PT Marlip. Namun karena masih berstatus prototipe, maka wajib melalui serangkaian pengujian terlebih dahulu,” ujar Asep di Balai Kota Bandung, Selasa (5/8/2025). Menurut Asep, tahapan penting yang harus dilalui adalah uji tipe, yakni proses verifikasi kelayakan teknis yang mencakup berbagai komponen kendaraan. Baca juga: Heboh Angkot Listrik Angklung Digadang Masuk Bandung, Farhan: Kami Belum Komit Beli “Ada dua jenis pengujian, yaitu uji tipe dan uji berkala. Saat ini, kendaraan tersebut belum diuji tipe karena masih ada kekurangan teknis, terutama pada baterai. Baterai akan segera dipasang agar kendaraan bisa memenuhi seluruh persyaratan teknis dan laik jalan,” katanya. Taksi Terbang, Teknologi Futuristik di Depan Mata  Artikel Kompas.id Setelah unit dinyatakan lengkap, Dishub akan berkoordinasi dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Kementerian Perhubungan untuk menjalani uji tipe resmi. Dalam proses uji tipe tersebut, aspek-aspek yang akan diperiksa meliputi sistem pengereman, suspensi, tegangan baterai, kinerja lampu, side strip (garis penanda kendaraan), bantingan dan kenyamanan, potensi kebocoran, serta aspek teknis lainnya. Jika kendaraan lulus seluruh tahapan uji dan dinyatakan memenuhi standar teknis oleh BPLJSKB, maka akan diterbitkan Surat Uji Tipe (SUT) sebagai dasar legalitas produksi dan operasional. “Prosedur ini berlaku untuk semua kendaraan, termasuk produksi PT Marlip. Setelah diuji dan dinyatakan laik jalan, baru bisa dikeluarkan surat uji tipe dan diproduksi secara legal,” imbuh Asep.
Ia menambahkan, salah satu keunikan Angklung terletak pada desain interiornya yang berbeda dari angkot konvensional. Angklung mengusung konsep satu kursi untuk satu penumpang. “Modelnya cukup unik. Di dalamnya menggunakan kursi individual, satu orang satu kursi, berbentuk huruf L. Ini berbeda dengan angkot biasa yang kita lihat sehari-hari,” ujar Asep.

Artikel sumber : https://bandung.kompas.com/read/2025/08/05/180808778/hendak-gantikan-angkot-ini-syarat-agar-angklung-bisa-beroperasi-di-bandung.